Bijak Dalam Bermedia Sosial
by Ade Tjahyono Bakri · Kompasiana"Social media gives right of speech to legions of idiots who first only spoke at the bar after a glass of wine, without harming the community... but now they have the same right of speech as a Nobel Prize winner. It's the invasion of the idiots."
-Umberto Eco
Kita tentu tahu bersama bahwa Kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri, terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Akan tetapi, kita juga tahu bahwa memanfaatkan teknologi informasi bukan berarti kita dengan sesuka hati atau asal-asalan menyebarkan informasi ke publik.
Mengapa?
Kalau kita dedah UU nomor 11 Tahun 2008, yang sekarang sudah mengalami perubahan kedua menjadi UU nomor 1 Tahun 2024 tentang mengatur segala aktivitas digital, mulai dari transaksi e-commerce, tanda tangan digital, hingga sanksi hukum terhadap kejahatan siber.
Kita akan menjadi lebih berhati-hati dalam menggunakan IT/ITE. Tidak asal tekan sesuai dengan keinginan kita, karna ada jerat hukum mengintai.
Namun, faktanya masih terdapat orang-orang yang menggunakan IT/ITE tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU. Mirisnya bukan hanya orang awam, tetapi ada juga pejabat publik menyebarkan informasi atau menggiring informasi melalui media elektronik berisi informasi hoax.
Entah kenapa?
Salah satu contoh pejabat publik yang menyebarkan hoax. Pernah dengar nama Ferdinand Hutahaean (Mantan Politikus)?
Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah terbukti bersalah menyebarkan pemberitahuan atau berita bohong di Twitter yang berpotensi memicu keonaran di masyarakat.
**
Di era kiwari atau biasa disebut dengan era artifisial intelegensi (kecerdasan buatan) semua kemungkinan bisa terjadi, informasi asli bisa dipalsukan, informasi palsu dibuat asli oleh orang-orang yang takbertanggungjawab.
Di satu sisi terjadi perubahan secara besar-besaran dan secara fundemental mengubah semua sisitem, tatanan dan landscape yang ada ke cara-cara baru (distrupsi).
Di sisi lain kita tak manampik keadaan di mana fakta obyektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik dibanding daya tarik emosional dan kepercayaan pribadi atau berita bohong dapat menyamar menjadi kebenaran (pos trut).
Maka dari itu yang perlu disadari adalah pertama, kita sebagai pengguna media elektronik menyadari dengan baik pemanfaatan teknologi informasi dan juga penyebaran informasi ke publik.
Sederhanmya, berpikir dan teliti lebih dahulu ucapan ataupun informasi yang akan disebarkan di media sosial.
Kedua, mengingatkan, terutama untuk diri saya sendiri untuk untuk lebih teliti dan bijak dalam menyebarkan informasi ke publik melalui media sosial.
Akhir kata saya teringat sebuah adegium yang mengatakan begini "Mulutmu, Harimaumu", tetapi di era artifisial sekarang ini, adegium itu bisa menjadi " Jarimu, Harimaumu".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Mohon tunggu...
Lihat Lyfe Selengkapnya
Selanjutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Lihat Semua Komentar (0)